Program Pensiun Iuran Pasti

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

(Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun)

Esensi

Dari perencanaan suatu program pensiun, adalah mengalokasikan sebagian penghasilan sekarang dalam bentuk Iuran untuk diakumulasi berikut hasil pengembangannya sebagai manfaat pensiun sehingga diharapkan tercapai suatu kesinambungan penghasilan bagi pesertanya setelah karyawan yang bersangkutan menjalani masa pensiun. 

Perencanaan Program

Perencanaan suatu Program Pensiun Iuran Pasti mempunyai dua komitmen dasar bagi pemberi kerja yaitu adanya komitmen pemberi kerja untuk menjaga kesinambungan penghasilan pekerja dalam bentuk pemberian uang pensiun bagi pekerjanya pada masa purna bakti dan komitmen pemberi kerja untuk melakukan pengiuran atas nama pekerja selama pekerja berada pada masa bakti. Dua komitmen ini sangat relevan satu sama lain karena tanpa pengiuran yang rasional tidak akan mungkin dicapai objektip menjaga kesinambungan penghasilan. 

Peserta

Peserta adalah peserta yang masih terdaftar pada Dana Pensiun Pelindo Purnakarya (Program Iuran Pasti) pada saat Peraturan Dana Pensiun ini disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan karyawan yang telah memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan Pemberi Kerja dan telah terdaftar pada Dana Pensiun mulai periode bulan Januari 2015.

Seorang Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dapen Pelindo Purnakarya apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan. Kepesertaan dalam Dana Pensiun dimulai sejak Karyawan terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta mencapai usia pensiun normal, meninggal dunia, dinyatakan cacat atau berhenti bekerja yang telah mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain. Peserta harus mendaftarkan Istri/Suami dan Anak sebagai Pihak Yang Berhak menerima Manfaat pensiun. 

Kekayaan Pendanaan

  1. Iuran Pemberi Kerja.
  2. Hasil investasi atau pengembangan dana.
  3. Pengalihan dana peserta dari Dana Pensiun lain.

Iuran Pemberi Kerja

Pemberi kerja wajib membayar iuran yang besarnya 10 % (sepuluh persen) dari Penghasilan Dasar Pensiun.

Investasi Dana Pensiun

Investasi Dana Pensiun diatur dan dibatasi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Keputusan Bersama antara Pendiri dan Dewan Pengawas Dana Pensiun yaitu :

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.5/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Keputusan Bersama Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Pelindo Purnakarya dan Dewan Pengawas Dana

Risiko Investasi

Risiko diartikan sebagai kerugian baik yang bersifat material dan imaterial yang timbul baik secara langsung atau, tidak langsung yang berdampak pada finansial perusahaan saat ini dan di masa mendatang....

Manfaat Pensiun

Besarnya manfaat pensiun adalah akumulai dari saldo awal  (bagi peserta pengalihan dari DPLK BNI) iuran pemberi kerja dan hasil pengembangan.

Pembayaran Manfaat Pensiun

Dalam hal besarnya manfaat pensiun lebih kecil atau sama dengan dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun untuk dibayarkan secara bulanan, maka berdasarkan pilihan peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun, dapat dibayarkan secara sekaligus. 

Tanggung Jawab Pembayaran

Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun secara bulanan kepada peserta dan pihak pihak yang berhak atas manfaat pensiun beralih kepada Perusahaan Asuransi Jiwa. Dana Pensiun Pelindo Purnakarya bertanggung jawab dalam hal manfaat pensiun dibayarkan secara sekaligus.