Syarat Kepesertaan :
- Setiap pegawai yang bekerja pada Pemberi Kerja dan telah diangkat sebagai pegawai tetap sesuai peraturan Pemberi Kerja, berhak untuk menjadi peserta;
- Untuk menjadi peserta, pegawai wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja;
- Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak pegawai terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat pegawai meninggal dunia atau pensiun atau berhenti bekerja dan telah mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain;
- Setiap peserta diberikan kartu kepesertaan dari Dana Pensiun;
- Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.
Sumber: Bab VIII Pasal 28 Peraturan Dana Pensiun Pelindo Purnakarya No: PER.0059/HK.01.07/HOFC-2019 tanggal 25 November 2019