• Home
  • Profil
    Perusahaan Struktur Organisasi
  • Prosedur
    Syarat Kepesertaan Tata Cara Mendaftar Tata Cara Klaim Cek Saldo
  • Program
  • FAQ
  • Login
carousel image
carousel image
carousel image

Syarat Kepesertaan :

  1. Setiap pegawai yang bekerja pada Pemberi Kerja dan telah diangkat sebagai pegawai tetap sesuai peraturan Pemberi Kerja, berhak untuk menjadi peserta;
  2. Untuk menjadi peserta, pegawai wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja;
  3. Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak pegawai terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat pegawai meninggal dunia atau pensiun atau berhenti bekerja dan telah mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain;
  4. Setiap peserta diberikan kartu kepesertaan dari Dana Pensiun;
  5. Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.

Sumber: Bab VIII Pasal 28 Peraturan Dana Pensiun Pelindo Purnakarya No: PER.0059/HK.01.07/HOFC-2019 tanggal 25 November 2019

DANA PENSIUN PELINDO PURNAKARYA

© 2022

Gd B Lt 3 Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Jl. Perak Timur No 610 Surabaya

 

Tes 9 Maret 2022

Follow us

  •     031 - 3283960      
       dp3.pelindo.co.id
        admin@dp3.co.id
        @dp3info
        dp3info