TATA CARA KLAIM :
Untuk memperoleh manfaat pensiun, Pemberi Kerja mengajukan klaim ke Dana Pensiun disertai lampiran sebagai berikut:
- Surat Keputusan pemberhentian hubungan kerja dari Pemberi Kerja;
- Kartu Peserta;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Akte Perkawinan/Surat Nikah;
- Fotokopi Kartu Susunan Keluarga (KSK);
- Fotokopi Buku Tabungan dan
- Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun