Profil Perusahaan

VISI
Menjadi Dana Pensiun yang mandiri dan professional
MISI
Mengelola dana peserta dan mengembangkan dana guna memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun tepat waktu, jumlah dan tepat subyek.

Sejarah Perusahaan

Dana Pensiun Pelindo Purnakarya (selanjutnya disebut DP3) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Pelindo Purnakarya
Nomor KEP.320.1/KP.0604/P.III-2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang :
Peraturan Dana Pensiun Pelindo Purnakarya yang telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-141/D.05/2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang :
Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pelindo Purnakarya
Terdapat perubahan Peraturan Dana Pensiun Pelindo Purnakarya berdasarkan Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor PER.0059/HK.01.07/HOFC-2019 tanggal 25 November 2019 yang telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-269/NB.11/2020 tanggal 29 September 2020 tentang :
Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pelindo Purnakarya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.